Wartamuaro.com - Muaro Jambi - Selasa, 27 Januari 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi memperkuat dorongan penyelesaian tapal batas wilayah antara Muaro Jambi (Provinsi Jambi) dan Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). Langkah ini dinilai krusial untuk kepastian hukum lahan, perencanaan pembangunan, dan rasa aman masyarakat di desa-desa perbatasan.
Dalam Koordinasi ini turut hadir Anggota Komisi IV DPRD Muaro jambi, DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sebagai Upaya Mempercepat kejelasab batas administratif antar provinsi.
Koordinasi ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam mencari solusi atas persoalan batas wilayah yang hingga kini masih memerlukan kepastian hukum. Forum tersebut juga menjadi sarana penyamaan persepsi sekaligus perumusan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian tapal batas secara administratif dan yuridis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Muaro Jambi menegaskan bahwa penyelesaian tapal batas memiliki urgensi tinggi guna menciptakan kepastian hukum, menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah, serta mendukung tertib administrasi pemerintahan daerah. Kejelasan batas dinilai menjadi landasan penting dalam perencanaan pembangunan, optimalisasi pelayanan publik, serta pengelolaan sumber daya secara akuntabel.
Permasalahan batas wilayah tidak hanya berdampak pada aspek tata kelola pemerintahan, tetapi juga berimplikasi terhadap pelayanan masyarakat, pengelolaan lingkungan, serta arah kebijakan pembangunan daerah. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara komprehensif, objektif, dan berkeadilan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat di kedua provinsi.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah dokumen pendukung turut dibahas, termasuk peta batas wilayah dan regulasi yang menjadi dasar penetapan batas antarprovinsi. Hasil koordinasi ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi strategis sekaligus bahan tindak lanjut bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat guna mempercepat penyelesaian tapal batas antara Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan secara tuntas dan berkeadilan. (H.Rm)
