• Jelajahi

    Copyright © Warta Muaro
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Food

    Lahan 200 Hektar di Batanghari Diserobot, MORIS HASIBUAN Diduga Tanam Sawit Tanpa Izin

    Selasa, 07 April 2026 WIB Last Updated 2026-04-08T03:06:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Wartamuaro.com - Batanghari - Kasus  dugaan penyerobotan lahan berskala besar kembali mencuat di Kabupaten Batanghari, Jambi. Lahan seluas kurang lebih 200 hektar yang berlokasi di Semangkat, Desa Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung, dilaporkan telah dikuasai secara sepihak oleh Moris Hasibuan.


    Lahan milik Yusna Dewi tersebut kini kondisinya telah dipenuhi tanaman kelapa sawit yang diduga ditanam tanpa seizin pemilik sah. Saat dikonfirmasi, Moris Hasibuan berdalih bahwa dirinya telah membeli lahan tersebut. Namun, muncul dugaan kuat bahwa transaksi yang diklaim Moris Hasibuan berasal dari jaringan mafia tanah yang beroperasi di wilayah tersebut.


    Tindakan penguasaan lahan secara ilegal ini bukan sekadar sengketa biasa. Mengacu pada aturan hukum yang berlaku, oknum Moris Hasibuan ini terancam jeratan pasal berlapis:

    UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 107a): Mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara tidak sah menduduki atau mengerjakan lahan perkebunan. Ancaman pidana mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.


    Perpu No. 51 Tahun 1960: Melarang penggunaan tanah tanpa izin dari pemilik yang sah.

    Pasal 385 KUHP (Penyerobotan Tanah): Mengancam pelaku yang dengan sengaja memiliki atau menguasai hak orang lain secara melawan hukum.


    Selain sanksi penjara, mengingat luas lahan yang mencapai 200 hektar, hasil panen sawit yang didapat dari aktivitas ilegal tersebut berpotensi disita oleh negara sebagai hasil tindak pidana.


    Pihak korban, melalui kuasa hukumnya, menyatakan sedang menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana. Langkah ini diambil untuk memastikan pengosongan lahan dan menuntut ganti rugi atas kerugian materiil yang sangat besar.


    Masyarakat dan pihak pemilik lahan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk: Segera mengusut tuntas keterlibatan mafia tanah di balik klaim oknum Moris Hasibuan, Melakukan penyelidikan cepat guna mencegah terjadinya konflik fisik di lapangan, Memberikan kepastian hukum demi melindungi hak warga dari tindakan penyerobotan lahan yang terorganisir.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan segera turun tangan untuk melakukan mediasi serta penyelidikan mendalam atas kasus yang merugikan masyarakat kecil ini.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini