• Jelajahi

    Copyright © Warta Muaro
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Food

    DPRD Muaro Jambi Turun Tangan, Jalan Musyawarah Ditempuh Demi Kepastian Kebun Masyarakat di Ladang Panjang

    Senin, 25 Mei 2026 WIB Last Updated 2026-07-20T15:05:17Z
    masukkan script iklan disini

    Wartamuaro.com - Muaro Jambi - Ruang rapat Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Senin (25/5/2026), menjadi saksi pertemuan yang mempertemukan pemerintah, perusahaan, dan masyarakat Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam. Di balik agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), tersimpan harapan besar masyarakat agar persoalan fasilitas pembangunan kebun masyarakat yang selama ini berlarut-larut segera menemukan titik terang.


    Dipimpin Ketua Komisi II DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, rapat berlangsung dalam suasana terbuka. Semua pihak diberi ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan, mulai dari perwakilan PT Pelita Madresaguna (PMG), manajemen perusahaan, Camat Sungai Gelam, Kepala Desa Ladang Panjang, Ketua BPD, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), hingga tokoh masyarakat.


    Bagi warga Ladang Panjang, pertemuan ini bukan sekadar agenda formal. Mereka datang membawa harapan agar hak-hak masyarakat dalam pelaksanaan fasilitas pembangunan kebun benar-benar dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.


    Di sisi lain, perusahaan juga diberi kesempatan menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan serta posisi mereka dalam menjalankan kewajiban pembangunan kebun masyarakat.


    Sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan, Komisi II DPRD Muaro Jambi memilih menempatkan diri sebagai jembatan penyelesaian. DPRD tidak hanya mendengar, tetapi juga memastikan setiap persoalan dibahas secara objektif berdasarkan aturan hukum.


    "Tujuan kita satu, mencari solusi yang adil. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Kalau ada pelanggaran, harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku," tegas Aidi Hatta saat membuka rapat.


    Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa penyelesaian persoalan tidak boleh didasarkan pada kepentingan sepihak, melainkan mengedepankan asas keadilan, musyawarah, dan kepastian hukum.


    Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, rapat akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara sebagai komitmen bersama seluruh pihak.


    Empat poin utama yang disepakati yakni pelaksanaan fasilitas pembangunan kebun masyarakat tetap mengacu pada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, PT PMG menyanggupi pembangunan kebun masyarakat Desa Ladang Panjang minimal sebesar 20 persen, revisi terhadap sembilan poin pembahasan akan dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa, serta apabila kesepakatan tidak tercapai sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, maka pelaksanaan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) di Desa Ladang Panjang akan dievaluasi.


    Kesepakatan tersebut dinilai menjadi langkah awal yang penting untuk mengakhiri polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. DPRD berharap seluruh komitmen yang telah disepakati tidak berhenti di atas kertas, melainkan diwujudkan dalam tindakan nyata.


    Aidi Hatta mengingatkan bahwa persoalan serupa tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat maupun iklim investasi di daerah.


    "Kita tidak mau persoalan ini berlarut-larut. Kalau batas, tanggung jawab, hak dan kewajiban sudah jelas, pembangunan bisa berjalan dan masyarakat tenang," ujarnya.


    Berita acara hasil rapat ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, pimpinan rapat Muhammad Ridho, perwakilan PT PMG Iwan H.S., Camat Sungai Gelam Mursiadi, Kepala Desa Ladang Panjang, Ketua BPD, serta Ketua Kelompok Masyarakat Budi Saili sebagai bentuk komitmen bersama.


    Komisi II DPRD Muaro Jambi memastikan pengawasan terhadap implementasi seluruh hasil kesepakatan akan terus dilakukan hingga tuntas. Bagi DPRD, keberhasilan mediasi ini bukan hanya diukur dari tercapainya kesepakatan, tetapi dari terlaksananya seluruh komitmen yang telah ditandatangani demi memberikan kepastian hukum, menjaga hubungan harmonis antara masyarakat dan perusahaan, serta memastikan pembangunan kebun masyarakat benar-benar memberikan manfaat bagi warga Desa Ladang Panjang.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini