Jambi - Birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terbukti berjalan dengan baik. Sebagaimana respons bijak pemerintah daerah dalam menyikapi keputusan dua pejabat Eselon II yang mengajukan pensiun dini demi menempuh jalan pengabdian baru dan alasan kesehatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menegaskan Pemprov Jambi menghormati penuh hak pribadi para pejabatnya. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari dinamika organisasi yang sehat dan regenerasi birokrasi yang berjalan mulus.
Adapun dua pejabat yang mengajukan pensiun dini itu adalah Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra), Bukri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Varial Adiputra.
Untuk Karo Kesra, Bukri, pengajuan pensiun dini dilakukan karena panggilan hati untuk mengabdi melalui jalur politik. Pemprov Jambi mendukung hak politik setiap warga negaranya, termasuk ASN yang ingin berkontribusi di ranah demokrasi. SK pensiunnya bahkan telah ditandatangani dan berlaku efektif per 1 Desember 2025.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Varial Adiputra, memilih mundur dari jabatannya agar bisa fokus pada pemulihan kesehatan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral agar kinerja dinas tidak terganggu dan tetap optimal di tangan pejabat selanjutnya.
Pemerintah Provinsi Jambi memastikan tidak ada kekosongan atau gangguan layanan akibat pergantian ini. Sekda menegaskan bahwa seluruh proses administrasi telah dijalankan dengan sangat tertib, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan.
Pengunduran diri kedua pejabat senior ini telah mendapatkan "lampu hijau" langsung dari Gubernur Jambi serta rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pada akhirnya permohonan diteruskan kepada Bapak Gubernur, dan Pak Gubernur juga ketika menyetujui tetap berlandaskan adanya rekomendasi dari BKN," jelas Sudirman.
Dengan tuntasnya proses ini, Pemprov Jambi memastikan roda pemerintahan tetap stabil dan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan.
