Wartamuaro - SENGETI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi sekaligus persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muaro Jambi.
Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Muaro Jambi H. Aidi Hatta, S. Ag dan dihadiri Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun demikian, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan dan rekomendasi yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan DPRD Muaro Jambi H. Aidi Hatta, S. Ag bersama Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno sebagai bentuk pengesahan hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan. Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.
.jpg)